Powered By Blogger

Selasa, 02 November 2010

Dukung Penolakan BHP !!!!

Menurut Hendra Etri Gunawan, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) jika BHP berlaku dikampus merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jurnal Bogor, 8 April 2010
Rubrik: Studenta

Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata mendapat dukungan dari kebanyakan mahsiswa. Bagaimana tidak, kalau saja BHP diberlakukan di kampus, institusi tersebut akan meraup keuntungan yang sangat besar, sementara mahasiswa malah mendapat beban tanggungan biaya.

Sebuah kenyataan yang ironi. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, semua pihak harus peka dalam menyikapinya. Banyak Indikator yang semestinya kita bangun, mulai dari kemampuan ekonomi hingga output pendidikan yang seharusnya sebanding dengan keluarnya biaya.

Menurut Hendra Etri Gunawan, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) jika BHP berlaku dikampus merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. BHP tersebut dikatakan tidak sesuai dengan filosofi dasar pendidikan. Benarkah seperti itu?
Bukankah pendidikan berhak dimiliki oleh semua warga? Jika tidak, mau dibawa kemana bangsa kita karena selalu dipersulit dalam setiap kondisi. Kedepannya bisa saja lembaga pendidikan tidak bekerja sebagaimana fungsinya, tetapi hanya mencari profit semata.

Hendra menyimpulkan seperti kebanyakan mahasiswa lainnya, dirinya amat mendukung penolakan BHP karena takutnya pihak kampus mudak menaikkan biaya pendidikan semau hati.

=Eka Ardhinie

Tidak ada komentar: