Powered By Blogger

Senin, 20 Oktober 2008

Landasan Flilosofis dan Urgensi Pilkada

Pancasila sebagai landasan falsafah bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam Pancasila bersumber pada budaya dan pengaslaman bangsa Indonesia, yang berkembang dari upaya bangsa dalam mencari jawaban atas persoalan-persoalan yang esensial yang menyangkut makna atas hakikat suatu yang menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia.

Sila keempat dari Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, mengandung makna bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Karena itu kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berkuasa dan menentukan, atau diistilahkan dengan demokrasi, yang berarti rakyat yang memerintah atau pemerintahan dengan mengikutsertakan rakyat.

Dalam suatu negara yang demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat perlu adanya mekanisme pergantian kepemimpinan yang dilakukan secara periodik. Oleh karenanya, perlu ada sarana dimana rakyat dapat turut serta menentukan nasib dan masa depannya sendiri dengan cara memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk di dalam pemerintahan (legislatif maupun eksekutif) yang akan memperjuangkan keinginan, aspirasi, dan kepentingan rakyat.

Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana di mana rakyat dapat menentukan pilihan politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah cara demokratis untuk membentuk pemerintahan perwakilan juga merupakan sarana dalam menentukan wakil-wakilnya yang diberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan.

Pemilu adalah cermin kedaulatan rakyat, karena dengannya rakyat dapat menilai, mengevaluasi, dan menentukan wakil-wakil rakyat yang dianggap mampu untuk mengemban kekuasaan legislatif maupun eksekutif yang akan membimbing masyarakat kepada masa depan yang lebih baik. Pergantian kepemimpinan melalui Pemilu diharapkan dapat memunculkan partisipasi politik masyarakat yang tinggi dan kritis serta penguatan kedaulatan rakyat. Berdasarkan UU No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, pada level pemerintahan tingkat II, Kotamadya atau Kabupaten, Pemilu ini disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau dikenal sebagai Pilkada.

Pilkada tingkat kotamadya sebagaimana yang sedang berlangsung di Kota Bogor memiliki peranan yang sangat strategis dan signifikan. Sebab setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (baik atau buruk) dapat dirasakan langsung oleh masyarakatnya. Sehingga peranan masyarakat untuk dapat mengevaluasi, menilai, dan memilih siapa yang akan memimpinnya selama 5 tahun ke depan juga menjadi sangat penting. Keengganan dalam menggunakan hak politik dalam Pilkada ini (golput) berarti tidak memperdulikan nasib daerahnya selama 5 tahun ke depan. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ada bisa jadi belum seideal yang diharapkan. Akan tetapi tetap ada yang lebih baik diantaranya yang bisa kita pilih, daripada tinggal diam dan membiarkan calon terburuk yang memenangkan Pilkada dan menjadi kepala daerah kita selama 5 tahun ke depan.

Eka Febrial (Presidium BEM Se-Bogor)

Tidak ada komentar: